BUNGA RAMPAI HUKUM AGRARIA
Keywords:
AgrariaSynopsis
Bunga Rampai Hukum Agraria merupakan kumpulan tulisan ilmiah yang mengulas berbagai aspek hukum agraria di Indonesia secara komprehensif dan kontekstual. Buku ini disusun sebagai wadah bagi para akademisi, praktisi, peneliti, dan pemerhati hukum untuk menyampaikan gagasan, hasil kajian, serta refleksi kritis mengenai dinamika pengaturan agraria yang terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. Berbagai isu strategis, mulai dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, hak masyarakat hukum adat, hingga tantangan hukum agraria di era digital dan pembangunan berkelanjutan, dibahas melalui beragam perspektif yang saling melengkapi.
Buku ini tidak hanya menguraikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis hukum agraria nasional, tetapi juga menyoroti implementasi berbagai regulasi dalam praktik serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Setiap tulisan menawarkan analisis yang didasarkan pada teori hukum, ketentuan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun fenomena empiris yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, pembaca memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum agraria dengan pembangunan nasional, investasi, perlindungan hak atas tanah, tata ruang, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
Anggriawan, R. P., Sutaryono, S., & Salim, M. N. (2021). Penyelesaian Konflik
Penguasaan Tanah HGU dengan Masyarakat di Bengkulu Utara.
Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 1(1), 29–41.
https://doi.org/10.31292/jm.v1i1.2
Carolina, A. S., Mauludin, T. S., & Hafilda, M. (2022). Menakar Ukuran Ideal
Pembatasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Badan Hukum sebagai
Upaya Mengatasi Ketimpangan Penguasaan Lahan Perkebunan Kelapa
Sawit di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 712–729.
https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.306
Harahap, A. M., Fadillah, F. N., Sayekti, R., Putra, F. B., & Harahap, A. I. (2023).
STATUS INKONSTITUSIONAL BERSYARAT UNDANG-UNDANG CIPTA
KERJA MENURUT MAHKAMAH KONSTIUSI. 10(2).
Kasmanedi, K. (2022). PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT
UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT. UNES
Journal of Swara Justisia, 6(1), 24–35.
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i1.240
Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy
Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?
Jurnal Konstitusi, 19(2), 268. https://doi.org/10.31078/jk1922
Rahim, A., Eddy, T., & Nadirah, I. (n.d.). HAK GUNA USAHA DAN
KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK KESEJAHTERAAN
RAKYAT.
Sanjaya, I. M. S. (1997). Akibat Hukum Konversi Hak Atas Tanah Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah. . . CC, 3.
Sharfinda, N. M., & Prakoso, B. (2023). KEPASTIAN HUKUM HAK GUNA USAHA
DI ATAS HAK PENGELOLAAN. 7.
Kartasapoetra. 1922. Masalah pertanahan di Indonesia, Jakarta: PT. Rineka
Cipta.
Boedi Harsono, Undang-undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, isi, dan
Pelaksanaannja, Jambatan, Djakarta, 1971, hal. 81.
Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Sendi – Sendi Hukum Agraria,
Jakarta Timur: Ghalia Indonesia, 1985, hlm. 25.
Jesica Yolanda Kylie dan Muhammad Nasywan Azizullah “HGU di IKN Hampir
2 Abad : Kepentingan Rakyat Atau Invetor?” (2023)
14 | Bunga Rampai Hukum Agraria
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –
Pokok Agraria
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
https://news.detik.com/kolom/d-7462708/mengutak-atik-jangka-waktu-hguuntuk-ikn
Downloads
Published
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


